kievskiy.org

Salat Jumat di Cirebon Ditiadakan, DKM: Kalau Ada 40 Jemaah Tetap Kami Laksanakan

ILUSTRASI. Tangkapan layar CCTV saat Salat Jumat di Masjid Agung Cimahi.*
ILUSTRASI. Tangkapan layar CCTV saat Salat Jumat di Masjid Agung Cimahi.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Salat jumat di masjid-masjid wilayah Kota Cirebon sementara ditiadakan dan diganti salat zuhur di rumah masing-masing. 

Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembicaraan panjang antara Pemkot Cirebon dengan pihak-pihak terkait dan berbagai pertimbangan, Kamis 2 April 2020.

Sehari sebelumnya, Rabu 1 April 2020 DKM Masjid Raya At Taqwa sempat diizinkan untuk melaksanakan salat Jumat, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pemeran Wanita di Video Asusila Vina Garut Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Namun saat penyampaian peninjauan izin pelaksanaan salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa yang dihadiri Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa, Ketua DPRD Kota Cirebon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon beserta unsur TNI-Polri, Kamis (2/4/2020), akhirnya izin ditinjau kembali.

Hal itu juga dilakukan sebagai implikasi dari kebijakan Pemerintah Kota Cirebon yang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB sesuai arahan dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pada 31 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Para Pengusaha Limbah Bekasi Sumbangkan APD bagi Tenaga Medis

Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB disebutkan, PSBB meliputi masalah peliburan sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis meminta Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa dan masyarakat Kota Cirebon untuk memaklumi, karena kondisi saat ini seluruh elemen bangsa sedang berjuang untuk menekan penularan virus Covid 19 yang terus memakan korban jiwa di berbagai negara.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut anjuran pemerintah untuk tetap di rumah dan mendoakan agar Covid-19 segera hilang dari bumi Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Pemeran Wanita di Video Asusila Vina Garut Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut Azis, tidak adanya waktu pelaksanaan salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid yang ada di Kota Cirebon, berlaku mulai Jumat 3 April 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Salat Jumat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing," kata Azis.

Namun Ketua At-Taqwa Center, Ahmad Yani menyatakan, salat Jumat berjamaah akan tetap dilaksanakan di Masjid Raya At Taqwa secara internal.

Baca Juga: Daftar Warteg Gratis di Jadetabek, Khusus bagi Pekerja Informal dan Pengemudi Ojek Online

"Kami siap mengikuti kebijakan Pemkot Cirebon terkait peniadaan sementara salat Jumat di Kota Cirebon. Tapi, kalau ada jemaah yang datang ke Masjid Raya At-Taqwa dan berjumlah lebih dari 40 orang, salat Jumat (berjemaah) akan dilaksanakan," katanya seusai pertemuan dengan wali kota Cirebon dan jajaran terkait lain di At Taqwa Center.

Dia menjelaskan, meminta orang untuk pergi ketika mereka telah tiba di masjid menjadi sebuah hal yang muskil dilakukan.

"Kami kan tak mungkin mengusir para jemaah yang sudah datang," ujarnya.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA HARI INI: 3 April 2020, Bandung Waspadai Hujan Petir hingga Sore Hari  

Menurutnya, kemungkinan masih ada masyarakat yang datang ke masjid untuk salat Jumat, sekalipun telah lahir kebijakan peniadaan salat Jumat. 

"Kemungkinan itu bisa dari warga yang belum mengetahui kebijakan ini, maupun mereka yang memiliki perasaan aman selama di masjid," katanya.

Karena itu, sambungnya, bila masih ada jemaah yang datang, pihaknya akan mengarahkan untuk melaksanakan salat zuhur. Namun, sesuai ketentuan, bila jumlah jemaah lebih dari 40 orang, salat Jumat akan dilaksanakan.

Baca Juga: Bupati Banyumas Makan Kue dengan Dua PDP yang Sembuh Usai Dinyatakan Positif Corona

"Namun akan kami lakukan secara internal saja dan tak menggunakan speaker," janjinya.

Pihaknya juga akan tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh jemaah, dan memberlakukan jarak fisik antar umat selama salat.

Yani pun berjanji bakal menyosialisasikan soal peniadaan salat Jumat di masjid, baik melalui spanduk yang dipasang di masjid maupun melalui pengeras suara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat