kievskiy.org

Seminggu Lebih Sejak Fatwa MUI Ditetapkan, Kemenag Blitar Baru akan Kaji Penundaan Salat Jumat

MAJELIS Ulama Indonesia.*
MAJELIS Ulama Indonesia.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi umat muslim yang akan menjalankan ibadah di tengah merebaknya pandemi COVID-19.

Salah satu fatwa tersebut mengatakan, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Termasuk dalam menjalankan salat Jumat yang dapat diganti dengan salat zuhur.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Satu Pemain Persib Bandung Positif Virus Corona

Diketahui, salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan penyebaran COVID-19.

Seperti yang sudah diberitakan oleh Kabar Besuki sebelumnya, setelah seminggu fatwa tersebut ditetapkan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Jawa Timur menyatakan akan terlebih dahulu mengkaji penundaan beribadah salat Jumat di masjid.

Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi menyebut, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama pengurus MUI di wilayahnya untuk menentukan kesepakatan bersama terkait penundaan salat Jumat.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Sistem IT untuk Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19

Tak hanya dengan pengurus MUI, rakor tersebut juga melibatkan organisasi masyarakat (Ormas) setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat