kievskiy.org

Polres Garut Hentikan Proses Hukum atas Mantan Guru Honorer yang Nekat Bakar Sekolah

Ilustrasi kebakaran.
Ilustrasi kebakaran. /pixabay.com/kolyaeg pixabay.com/kolyaeg

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Garut menghentikan proses hukum (restorative justice) terhadap seorang tersangka Munir Alamsyah (53) mantan guru honorer kasus pembakaran sekolah akibat tidak dibayar honornya sebesar Rp6 juta.

Keputusan ini dilakukan setelah pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet Garut mencabut laporan dan tidak akan memicu konflik sosial.

Pada saat keterangan jumpa pers kepada wartawan Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hedicaksono mengatakan bahwa sudah terpenuhi materil dan formil untuk dilakukan penghentian proses hukum (restorative justice).

Dia menuturkan Kepolisian Resor Garut telah melakukan tindakan hukum terhadap Munir Alamsyah terkait kasus pembakaran sekolah SMPN 1 Cikelet.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tantang BNPT Buka Data Pesantren, Fadli Zon: Jangan Merusak Nama Baik Pesantren

Kapolres menyampaikan mantan guru honorer itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

Dia menjelaskan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.

Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, karena yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat