kievskiy.org

Penumpang Tak Kenakan Masker dan Bersuhu 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta

TANPA masker penumpang dilarang naik kereta.*
TANPA masker penumpang dilarang naik kereta.* /EVIYANTI/PR

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 bakal menurunkan penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung.

Mulai 12 April semua penumpang kereta api diwajibkan memakai masker, untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona, Dishub Jabar Sebut 200.000 Pemudik dari Jabodetabek Masuk Jawa Barat

"Kami akan menurunkan penumpang sekaligus pengembalian tiketnya 100 persen.

Oleh karena kami berharap seluruh penumpang dapat mematuhi aturan pemakaian masker," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto, Rabu 8 April 2020.

Sanksi yang sama diberikan terhadap calon penumpang yang suhu tubuhnya 38 derajat celcius.

Baca Juga: Jelang PSBB, Pemkab Bekasi Siapkan Lumbung Pangan di Beberapa Desa

Sejak dari bording kata Supriyanto penumpang sudah diingatkan.

Jika lupa membawa masker penumpang bisa mengenakan sapu tangan atau apa saja yang penting selama dalam perjalanan dengan kereta api hidung dan mulut ditutup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat