kievskiy.org

Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Dapat Sanksi dari Pemkot Bogor

Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp. /Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi dipastikan akan digelar secara serentak, Rabu (15 April 2020) atau Kamis (16 April 2020).

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Kota Bogor perlu mempersiapkan Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan Wali Kota terkait teknis impelementasi dan juga Surat Keputusan Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor.

“Dua hari ke depan ini, kita meminta kepada semua pihak untuk mempersiapkan diri menghadapi PSBB, misalnya mengubah sistem layanan restoran atau rumah makan dari makan di dalam ke sistem take a way, atau pesan antar memanfaatkan ojek daring. Demikian pula sistem belanja yang sebelumnya dilakukan ke pasar, nanti ditekan semaksimal mungkin dengan cara pesan online, atau belanja kolektif,” ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Minggu 12 April 2020.

Baca Juga: Jika Liga Inggris Kembali Bergulir, Para Pemain Harus Jalani Tes Virus Corona Lebih Dulu

Dedie mengatakan, dalam pemberlakuan PSBB ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat. Salah satunya pembatasan jam operasional angkutan. Menurut Dedie, angkutan di Kota Bogor hanya boleh melintas dari pukul 06.00 hingga 18.00 dengan jumlah penumpang hanya 50 persen dari kuota angkutan. Selain itu, seluruh penumpang dan supir wajib mengenakan masker.

“Beberapa titik yang selama ini menjadi pusat kegiatan warga yang lalu lalang akan dilakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan, dan memaksimalkan social distancing,” kata Dedie.

Terkait titik lalu lintas antar wilayah, sesuai kesepakatan para kepala daerah, akan terus dioptimalkan dengan melakukan pengurangan mobilitas warga khususnya yang tidak berkepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, serta distribusi barang dan industri strategis.

Baca Juga: Usai Lockdown, Warga Wuhan Kembali Beraktivitas dalam Kewaspadaan Ancaman Gelombang Kedua

Dalam laporannya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ada 9 pintu masuk Bogor yang akan disekat dan dijaga, dan akan dilakuakn pemeriksaan kepada kendaraan yang masuk ke wilayah tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat