kievskiy.org

PSBB Bekasi, Bupati: Industri Harus Bentuk Gugus Tugas Cegah Covid-19

BEBERAPA pemudik tengah menunggu bis di Terminal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (13/4/2020). Jelang diterapkannya pembatasan sosial berskala besar, sejumlah warga memilih pulang ke kampung halaman.*
BEBERAPA pemudik tengah menunggu bis di Terminal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (13/4/2020). Jelang diterapkannya pembatasan sosial berskala besar, sejumlah warga memilih pulang ke kampung halaman.* / TOMMI ANDRYANDY/PR

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan kesiapannya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada 15 April 2020 mendatang. Beberapa hal yang menjadi fokus yakni pemenuhan kebutuhan warga dan keberlangsungan sektor industri.

Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, keberlangsungan dunia usaha ini menjadi yang turut mendapat perhatian khusus. Selain sektor produksi, terdapat pula ratusan ribu karyawan yang bekerja di sedikitnya 4.000 pabrik di Bekasi. Ratusan ribu buruh itu pun harus dijamin kesehatannya dari pandemi covid-19 ini.

Bupati Eka Supria Atmaja menegaskan PSBB akan berlaku juga di sektor industri. Artinya aktivitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri pun dihentikan operasionalnya. Namun, instruksi ini tidak berlaku terhadap perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Kawasan di Luar Asia Timur Sempat Kebal Terhadap Virus Corona Wuhan

“Untuk industri, baik di dalam kawasan maupun diluar kawasan industri dihentikan. Kecuali terhadap perusahaan yang mendapat rekomebdasi dari Kementerian Perindustrian. Maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi,” ucap dia. Hanya saja Eka tidak menyebut berapa perusahaan yang masih akan beroperasi di masa PSBB.

Kendati demikian, Eka menegaskan, perusahaan yang masih beroperasi harus membentuk gugus tugas pencegahan covid-19. Perusahaan itu pun harus menerapkan standar protokol kesehatan.

“Tentu saja harus dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan dimana dia berlokasi. Jadi harus senantiasa berkoordinasi dengan gugus tugas di kabupaten. Kami pun akan terus pantau. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan covid-19,” ucap dia.

Baca Juga: Menkumham : Warga BInaan Asimilasi Berulah Lagi Diancam Pidana Baru

Selama PSBB diterapkan, Eka memastikan bantuan sosial bakal dibagikan secara merata. Terdapat sedikitnya tujuh jenis bantuan yang akan disalurkan di saat PSBB, seperti Program Keluarga harapan (PKH), Kartu sembako pangan nontunai, Kartu prakerja untuk pengangguran dan PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota sekitar yang memberlakukan PSBB.

Eka memastikan tidak akan terjadi duplikasi terhadap bantuan yang diterima warga. Ia akan mengerahkan aparatur baik kecamatan hingga pengurus RT/RW untuk mendata seluruh warga baik yang ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum ber-KTP tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat