kievskiy.org

Dana Rp 100 Miliar Guna Tanggulangi Pandemi Corona, Pemkab Tasikmalaya Mesti Transparan

PENCEGAHAN virus corona di Kabupaten Tasikmalaya.*
PENCEGAHAN virus corona di Kabupaten Tasikmalaya.* /Sarnapi/"PR"

PIKIRAN RAKYAT – Rencana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengalokasikan anggaran senilai Rp 100 miliar dalam penanggulangan pandemi corona di wilayahnya perlu mendapat pengawasan publik. Soalnya, anggaran tersebut rentan diselewengkan.

Ilham Syawalludin, pegiat Pusat Studi Transparansi Kebijakan dan Advokasi Anggaran (Pustaka) Institute menilai, rencana alokasi anggaran senilai Rp 100 miliar yang pernah dilontarkan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto tersebut belum transparan.

"Pemkab Tasikmalaya belum terbuka untuk apa saja anggaran tersebut, misalkan tidak menyampaikan ke publik alokasi anggaran (peruntukkannya) untuk  kesehatan, jaring pengaman sosial dan program pembiayaan pemulihan ekonomi daerah," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

 Baca Juga: Krisis Darah, PMI Menggalakkan Aksi Sejuta Cangkir Kopi 20 April 2020

Transparansi anggaran menjadi penting lantaran rentan disalahgunakan.‎ "Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuat laman khusus untuk memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran," tuturnya.  Penggunaan sumber anggaran pun wajib dipublikasikan  agar masyarakat bisa memantau akuntabilitas penggunaan dan alokasi anggaran.

"Sebab transparansi menjadi suatu yang sangat penting, jika Pemkab Tasik tidak transparan kepada publik mengenai anggaran maka ada potensi korupsi," ucapnya.

Terkait pendataan oleh Pemkab terhadap warga yang bekerja di luar daerah dan terkena pemutusan hubungan kerja, Ilham juga mempertanyakan tujuan kegiatan tersebut untuk apa.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Kemungkinan PSBB di Jakarta Diperpanjang

"Jika pun itu untuk stimulan bantuan yang terdampak  ekonomi maka dalam hal ini berpotensi salah sasaran, pasalnya pemkab Tasikmalaya tidak memberikan indikator serta waktu yang diberikan dalam pendataan hanya tiga hari," ucapnya. Durasi waktu tersebut jauh dari verifikasi dan validasi yang optimal oleh pemerintah desa.

"Jika ada verifikasi dan validasi akan dilakukan serampangan dan resiko double pembiayaan (APBN, APBD, APBDes)," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat