kievskiy.org

Kota Cirebon Masuk PPKM Level 3, Safrizal ZA: Terjadi Penurunan Jumlah Daerah Level 1

Ilustrasi PPKM Level 3.
Ilustrasi PPKM Level 3. /Freepik Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tak hanya aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya yang masuk PPKM Level 3, Kota Cirebon pun di antaranya.

Sementara itu, untuk daerah dengan kriteria Level 1 di Jabar di antaranya Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.

Sedangkan untul Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada 8 hingga 14 Februari 2022.

Baca Juga: Kondisi Sule Drop, Sempat Beri Pesan Singkat untuk Andre Taulany hingga Tunjukan Infusan di Tangan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan persnya, menjelaskan beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," ujarnya pada Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bantul, Pemilik Akui Armada Baru Sekali Lewat Bukit Bego

Dikatakan dia, bahwa di dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terdapat beberapa penyesuaian di antaranya pada daerah dengan status PPKM Level 3 memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat