PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa 21 April 2020.
Baca Juga: Mobil Karya Anak Bangsa ini Disulap Jadi Kendaraan Penyemprot Disinfektan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan,Pemkot Bogor tidak bisa melarang warga Kota Bogor untuk mudik jika akses menuju luar kota tidak dibatasi.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor Ade Sarmili mengatakan,MUI Kota Bogor terus mengedukasi masyarakat agar dapat menunda waktu mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Mobil Karya Anak Bangsa ini Disulap Jadi Kendaraan Penyemprot Disinfektan
Menurut Ade, mudik sebenarnya tidak menjadi hal yang wajib bagi umat muslim. Mudik bisa dilakukan kapan saja, tidak harus menanti momentum Lebaran.
“Intinya harus bersabar. Mudah-mudahan musibah ini segera berakhir. Ini demi kebaikan kita bersama.