kievskiy.org

2 Pengedar Pupuk Palsu Diamankan Polres Sukabumi, Pelaku Berjualan di Pandeglang Banten

ILUSTRASI penangkapan.*
ILUSTRASI penangkapan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengamankan dua orang tersangka berinisial US dan EM yang diketahui memproduksi pupuk di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dan mengedarkannya tanpa izin ke daerah Pandeglang, Banten. 

Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan pengolahan pupuk jenis pembenah tanah palsu yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Selain itu, kedua tersangka telah memproduksi pupuk tanpa izin ini sejak tahun 2019 lalu. Namun, saat konferensi pers, Sigit tidak mengatakan waktu penangkapan terhadap tersangka. 

Baca Juga: R.A Kartini, Perempuan Indonesia, dan Olahraga

"Berkenaan dengan COVID-19, saat dilakukan penangkapan tersangka diisolasi dulu selama 14 hari untuk mengetahui tersangka terkena virus corona atau tidak, tersangka produksi pupuk ilegal ini sejak 2019," ucapnya.

Masih kata Sigit, tersangka berinisial US bertindak selaku penanggung jawab CV. Poersi Raya dan EM selaku pengelola CV.

Poesri Raya, nama CV tersebut digunakan tersangka untuk memproduksi dan menjual pupuk palsu ilegal. Sigit menyebutkan tersangka merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga: Diplot Jadi Suksesor Sergio Aguero, Manchester City Disarankan Rekrut Aubameyang

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Mantrasukabumi.com dengan judul "Produksi Pupuk Tanpa Izin, 2 Orang Tersangka Diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat