kievskiy.org

Dewan Lawan COVID-19, Dukung Kebijakan Salat Tarawih di Rumah

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Affiati.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Affiati. /Dok. Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kota Cirebon mendukung sepenuhnya kebijakan Pemkot Cirebon terkait tata cara pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 2020, dalam upaya memotong mata rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 443/32-ADM. Kesra, berisi poin-poin kegiatan ibadah seperti tarawih, tarawih keliling, tilawah dan buka puasa yang dilakukan di rumah.

Begitu juga pelaksanaan sholat Idul Fitri, yang lazimnya dilakukan berjamaah ditiadakan. Termasuk takbiran keliling juga ditiadakan.

Baca Juga: Benarkah Pendingin Udara Dapat Sebar COVID-19? Simak Penjelasannya

Dukungan dewan disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, AMa dalam rapat dengan Wali Kota Cirebon dan unsur Forkominda, Ketua MUI serta Ketua At Taqwa Center, di ruang Adipura Kencana Balaikota Cirebon Rabu 22 April 2020.

Rapat yang khusus membahas persiapan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2020 selama pandemi Covid-19, dipimpin Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis.

Menurut Affiati, sepanjang kebijakan tersebut demi kemaslahatan umat, tidak ada alasan dewan untuk tidak mendukung.

Baca Juga: Jika Merapat ke Manchester United, Solskjaer Siapkan Nomor 7 untuk Jadon Sancho

"Dalam situasi pandemi COVID-19, tentunya faktor keselamatan umat lebih diutamakan. Hal itu juga sesuai ajaran Islam. Pelaksanaan ibadah tarawih di rumah, tentu akan membantu dalam upaya kita memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat