PIKIRAN RAKYAT - Berbagai persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Sabtu 2 Mei 2020,menghadapi diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Pemberlakukaan serentak akan dilakukan di tingkat Jawa Barat, Rabu 6 Mei 2020 mendatang, termasuk di Kabupaten Sukabumi.
Hanya saja diwilayah Kabupaten Sukabumi tidak seluruh Kecamatan pemberlakukaan PSBB. Pemberlakukaan hanya dilakukan di delapan Kecamatan.
Terdiri dari lima Kecamatan yang berada disekitar wilayah Kota Sukabumi dan tiga kecamatan perbatasan Administrasi Kabupaten Bogor
Diantaranya Kecamatan Cisaat, Sukaraja, Sukabumi, Gunungguruh, Kebonpedes, selanjutnya daerah yang berbatasan dengan wilayah zona merah bogor seperti Cicurug, Cidahu dan Ciambar
"Kami hanya menerapkan PSBB secara parsial yang terdiri dari delapan Kecamatan yang berada disekitar Sukabumi dan Kabupaten Bogor," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri.
Baca Juga: Tuai Kritik, Tasikmalaya Malah Anggarkan Rp3,9 M untuk Idulfitri Termasuk Pengadaan Sarung
Herdy Somantri, mengatakan teknis pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan ikut menyesuaikan dengan aturan perbatasan yang diterapkan oleh Pemerintah kota Sukabumi.
Lebih jauh menurut Herdy menuturkan jika ketentuan PSBB itu di sesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 13 Permenkes nomor 9 tahun 2020 meliputi, diliburkannya sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dalam peraturan tersebut, kata Herdy Somantri, menjelaskan ada pembatasan lain yang nantinya akan diterapkan, diantaranya pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Daftar Diskon Menu Buka Puasa Ramadhan 1441 H di Cibubur, Off 50 Persen Termasuk Aneka Kue
"Saat ini Pemkab Sukabumi terus melakukan koordinasi dengan kota terkait aturan PSBB secara detail," ungkap Herdy Somantri.
Herdy Somantri mengatakan ada beberapa ketentuan yang diterapkan di sejumlah wilayah lain yang telah diberlakukan PSBB. Tidak hanya kewajiban memakai masker di area publik, tapi selalu menerapkan physical distancing.
" Dalam PSBB masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan pembatasan kerumunan, menerapkan pedoman protokol kesehatan serta aturan terkait memakai masker, menjaga jarak, penjual makanan hanya melayani take away (tidak makan di tempat)," jelas Herdy.***