PIKIRAN RAKYAT - Kasus Covid-19 di Karawang, Jawa Barat mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Tingginya kasus Covid-19 tersebut bahkan menyebabkan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di daerah itu sudah terisi penuh.
Pernyataan itu juga disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana pada Rabu, 16 Februari 2022.
Menurutnya, Karawang kini terpaksa harus melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seiring dengan tingginya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kemenaker Sebut Duit yang Diterima Pekerja Lebih Besar jika JHT Cair di Usia 56 Tahun
"Penerapan PPKM level 3 ini terhitung mulai 15 Februari-21 Februari 2022," kata Fitra.
Pemberlakuan PPKM level 3 di Karawang juga telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.
Fitra mengatakan bahwa kenaikan kasus Covid-19 di Karawang jumlahnya cukup tinggi sehingga, pemberlakuan tersebut perlu dilakukan.
"Angka positif Covid-19 di Karawang jumlahnya lebih dari 50 per 100.000 penduduk setiap minggunya. Jadi kenaikannya cukup tinggi," kata Fitra.