kievskiy.org

Berdalih akan Sembuhkan Penyakit dengan Pijat, Pimpinan Ponpres di Sukabumi 20 Kali Cabuli Santriwati

Pimpinan ponpres di Sukabumi harus mendekam di penjara setelah melakukan pencabulan kepada 3 santriwatinya sebanyak 20 kali
Pimpinan ponpres di Sukabumi harus mendekam di penjara setelah melakukan pencabulan kepada 3 santriwatinya sebanyak 20 kali /Pixabay/Alexas_Fotos Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial WA (37) harus mendekam di balik sel tahanan Polres Sukabumi.

Pria yang berprofesi sebagai pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi ini diketahui telah mencabuli tiga orang santriwati yang masih di bawah umur.

Aksi bejat itu dilakukan WA sejak tahun 2019 silam hingga September 2020. Kini, para korban diketahui telah berusia 15, 16 dan 17 tahun.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Dedy Darmawansyah mengatakan dari keterangan yang dihimpun oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, WA sudah 20 kali mencabuli para santriwati tersebut di kediamannya, tepatnya di lantai dua.

Baca Juga: Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Beberkan Alasannya

Pelaku mengajak korban naik ke lantai dua rumah dengan modus bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban dengan cara dipijat.

Modus lainnya, kata Dedy, WA mengaku bisa membantu orang tua korban yang sedang memiliki masalah keluarga.

“Perkara ini bisa diungkap setelah salah satu korban bercerita kepada neneknya. Neneknya melaporkan kejadian ini ke orang tua korban dan dari situ dibuat laporan polisi. Total tiga korban," ungkap Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu 16 Februari 2022.

"Pelaku mengaku terbawa nafsu karena melihat kemolekan tubuh dan paha korban. Hasil visum sudah kami terima dan tidak ada yang sampai hamil. Sampai saat ini masih kita dalami, karena pengakuan korban aksi bejat ini dilakukan 20 kali, sementara pelaku mengaku hanya 3 kali,” sambungnya.

Masih kata Dedy, WA terancam melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup.

Selain itu, polisi juga sudah menyiapkan psikolog untuk memberikan trauma healing kepada para korban.

Baca Juga: Ahli Tarot Bongkar Nasib Fuji Saat Masuk ke Keluarga Gen Halilintar, Hal Tak Terduga Tak Bisa Dihindari

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat