kievskiy.org

Pemkot Depok Siap Berikan 3 Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB

SALAH satu tempat berfoto di Depok.*
SALAH satu tempat berfoto di Depok.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dalam ketentuan terbaru pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020, Mohammad Idris kemudian memasukkan usul sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini merupakan hasil revisi langsung oleh Pemerintah Kota Depok. Di antaranya, sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. 

Selain itu, pelanggaran pun akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Pemkab Garut Siapkan hingga 42 Check Point Selama PSBB Jawa Barat

Idris menyebut mekanisme saknsi administratif tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.

Idris sebelumnya mengakui bahwa semua kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi memang tidak ada yang memasukkan klausul sanksi dalam ketentuan PSBB di masing-masing daerah tersebut.

Depok kata dia berinisiatif merevisi ketentuan PSBB sebab diakuinya jajarannya tidak bisa bekerja tanpa adanya payung hukum.

Baca Juga: ABK Meninggal di Tengah Laut, Petugas Evakuasi Menggunakan APD

Belum lagi dalam ketentuan peraturan Gubernur Jawa Barat juga tidak ada klausul sanksi untuk kemudian bisa ditindaklanjuti di daerahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat