kievskiy.org

Meskipun PSBB, Petani dan Nelayan di Indramayu Tetap Diperbolehkan Beraktivitas

 SEJUMLAH elemen masyarakat melakukan Kampanye Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Alun-alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (20/4/2020).  Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan panduan kepada masyarakat mengenai penerapan PSSB di Kota Bandung yang akan diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.
SEJUMLAH elemen masyarakat melakukan Kampanye Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Alun-alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (20/4/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan panduan kepada masyarakat mengenai penerapan PSSB di Kota Bandung yang akan diberlakukan pada Rabu 22 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Indamayu siap melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring dengan pemberlakuan PSBB di Jawa Barat mulai tanggal 6 hingga 19 Mei. PSBB penting dilakukan di Indramayu mengingat jumlah penderita Covid-19 yang belum surut. Nelayan dan petani masih boleh beraktivitas di tengah PSBB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, sejumlah persiapan telah dilakukan di Indramayu mulai dari regulasi hingga pendukung lainnya. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB, kata dia, ada sejumlah aktivitas di tengah masyarakat yang akan dibatasi.

Aktivitas tersebut antara lain pembatasan pembelajaran di instansi pendidikan, keagamaan, sosial budaya, transportasi, dan kegiatan di ruang umum. Sementara itu, kegiatan di pusat penjualan bahan pangan masih berjalan namun waktu operasionalnya dibatasi. Untuk toko supermarket waktu operasional dimulai jam 9.00 -18.00, mini market jam 8.00 - 18.00, dan pasar tradisional jam 00.00 - 16.00,” ujar Taufik, Selasa 5 Mei 2020.

Baca Juga: Cetar Ramadhan 1441 H Edisi 14: 3 Kunci Sabar yang Wajib Dimiliki Umat Muslim

Dia menambahkan, petani merupakan salah satu profesi yang dapat pengecualian dari adanya pemberlakuan PSBB sebab saat ini Indramayu tengah menjalani panen raya. Mereka tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya di sawah. Selain petani, nelayan juga mendapatkan pengecualian dari pemerintah daerah.

“Petani dan nelayan kita lakukan diskresi karena mereka memproduksi yang bisa dijadikan sebagai sumber ketahanan pangan bagi kita," katanya.

Taufik mengatakan, dalam penerapan PSBB nanti ada 16 titik pemeriksaan yang disebar di seluruh Kabupaten Indramayu. Titik pemeriksaan tersebut akan dibangun di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan daerah lain. Di titik tersebut nantinya akan dijaga oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dishub, dan Satpol PP.

Baca Juga: Pemkot Depok Siap Berikan 3 Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB

Pemerintah daerah pun kata dia, telah menyiapkan jaring pengaman sosial sebagai dampak dari pemberlakuan PSBB di Kabupaten Indramayu. Bantuan tak hanya berasal dari pemda saja melainkan ada yang berasal dari pemerintah pusat dan provinsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat