PIKIRAN RAKYAT - Dalam upaya penanganan pandemi virus corona, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seluruh daerah di Jawa Barat menerapkan berbagai aturan untuk mendukung PSBB dan menekan penyebaran virus corona sejak PSBB diberlakukan di Jawa Barat 6 Mei 2020.
Sejak PSBB dilakukan di Jawa Barat, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menuturkan bahwa koordinasi terus dilakukan.
Baca Juga: Pengacara Roy Kiyoshi Beberkan Kliennya Tak Mengetahui Kandungan di Dalam Obat Tidurnya
Taka hanya itu, evaluasi terus dilakukan selama pelaksanaan PSBB di Jawa Barat untuk mencapai hasil yang maksimal.
"Koordinasi dengan semua stakeholder terkait keluar masuknya orang, terutama dari luar negeri yang diperbolehkan secara aturan untuk kembali ke Indonesia harus juga dilakukan. Misal, penjemputan warga negara Indonesia dari Saudi Arabia, Thailand, Australia, dan negara lainnya," kata Berli dalam siaran persnya, Minggu 10 Mei 2020.
Setidaknya sudah 86 warga Jawa Barat yang dipulangkan dari sejumlah negara dan telah tiba di Indonesia sejak Sabtu 2 Mei 2020.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Menkeu Potong Lagi Anggaran Lembaga yang Sudah Kempis
Setelah berhasil kembali ke Indonesia dan dilakukan proses pemeriksaan di keimigrasian, para warga Jawa Barat tersebut langsung menuju Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jabar di Kota Cimahi untuk menjalani tes swab, pemeriksaan klinis dan karantina. Hal itu diterapkan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat.