kievskiy.org

Berpotensi HIV, Rapid Test Covid-19 Rutin bagi Tahanan Narkoba Jadi Keharusan

ILUSTRASI rapid test virus corona Covid-19.*
ILUSTRASI rapid test virus corona Covid-19.* /ADE BAYU INDRA/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Tahanan kasus narkoba di Kepolisian Resor Purwakarta rutin menjalani tes cepat (rapid test) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Prosedur tersebut dilakukan karena mereka dinilai lebih rentan terinfeksi Covid-19.

Hal itu diakui Kepala Satuan Narkoba Polres Purwakarta Ajun Komisaris Heri Nurcahyo. "Untuk tahanan kasus narkoba menjadi satu keharusan karena mereka biasanya ada penyimpangan seksual dan sebagainya," katanya, Rabu 13 Mei 2020.

Baca Juga: BERITA BAIK: Dua Pasien Positif Covid-19 di Majalengka Sembuh

Penyimpangan itu membuat mereka rentan terinfeksi virus imunodefisiensi manusia (HIV). Pengidap HIV dinilai lebih berbahaya apabila terinfeksi juga oleh virus corona karena sistem kekebalan tubuhnya akan semakin berkurang.

Heri menyebutkan jumlah tahanan kasus narkoba di tempatnya saat ini berjumlah 30 orang. Mereka telah menjalani rapid test setelah ditangkap sebelum dimasukkan ke ruang tahanan sambil menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Libur PSBB, Sekolah SMP Alami Kebakaran Hebat akibat Tersambar Petir

"Rapid tes itu dilakukan bulan lalu (April 2020). Sekarang dites lagi untuk tahanan yang menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti kejahatan ke kejaksaan)," ujar Heri. Ia menyebutkan hasil tes tersebut seluruhnya negatif Covid-19.

Selain menjalani rapid test, para tahanan itu juga rutin diperiksa suhu tubuhnya menggunakan alat termometer elektronik. Sejak ada pandemi Covid-19, Polres Purwakarta melarang orang lain membesuk tahanan untuk mencegah penularan virus tersebut.

Baca Juga: Citra Satelit Tunjukkan Kapal Tiongkok Keruk Sumber Daya Alam di Laut China Selatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat