PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum dari keluarga Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat mendatangi Polrestabes Bandung.
Kedatangan Rohman bersama keluarga tersangka 'prank sampah' ini adalah untuk pengajuan penangguhan penahanan i pengalihan tahanan.
"Jadi kami minta ke Polrestabes Bandung, agar mereka ini tidak ditahan, atau jadi tahanan kota lah. Jadi tanggung jawabnya diserahkan pada orang tua para tersangka ini," kata Rohman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 11 Mei 2020.
Baca Juga: Pujian Robert Alberts pada Tim Pelatih dan Pemain Persib Bandung
Menurut Rohman tahanan kota ini sebagai antisipasi kasus perundungan yang terjadi beberapa waktu lalu yang menimpa para tersangka. "Apalagi kini sedang dalam situasi Covid-19 perlu ada social distancing di tahanan," katanya.
Memang lanjut Rohman, Polrestabes Bandung telah memisahkan para tersangka. Tetapi yang diinginkan adalah para tersangka ini dijadikan tahanan kota, agar para orang tua bisa lebih tenang.
"Mudah-mudahan pengajuan ini bisa dikabulkan oleh Polrestabes Bandung," katanya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Perolehan Zakat di Cianjur Diprediksi Turun
Orang tua dari M.Aidil Fitrisyah, Roni mengaku akhirnya setelah beberapa hari ditahan, Aidil bisa mencurahkan perasaannya pada orangtuanya. "Kemarin saat kami coba kontak, keadaan Aidil masih dalam keadaan shock, namun sekarang jauh lebih baik," katanya.
Dibanding dengan Tubagus Fahddinar dan Ferdian memang lanjut Roni, keadaan Aidil adalah yang paling terpukul. "Ferdian dan Fahddinar dari kemarin keadaanya sudah membaik, dan akhirnya juga Aidil kini kondisi psikisnya ikut membaik," katanya.