kievskiy.org

Hati-hati, Melanggar PSBB Jilid 3, Selain Sanksi juga Ada Denda hingga Rp 50 Juta

Ilustrasi - PEMBERLAKUAN PSBB .*
Ilustrasi - PEMBERLAKUAN PSBB .* /AHMAD RAYADIE/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi menyebutkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid tiga akan lebih ketat dibandingkan dua episode sebelumnya. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para pelanggar agar memberikan efek jera.

"Dua tahap PSBB berjalan angka kasus positif covid-19 masih saja naik, maka dari itu usaha pemutusan mata rantai penyebaran virus akan lebih diperketat di jilid tiga PSBB ini," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis 14 Mei 2020.

Baca Juga: Staf Dewan Kota Bogor Terpapar Covid-19 di Saat Puncak Aktivitas DPRD

PSBB jilid tiga di Kota Bekasi --berbarengan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, serta Tangerang-- berlangsung mulai 13 Mei 2020 dan berakhir pada 26 Mei 2020. Pemkot Bekasi menuangkan detail penjatuhan sanksi terhadap para pelanggar dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020.

"Mulai dari sanksi lisan, tulisan, sosial, hingga penjatuhan denda yang besarannya bervariasi mulai Rp 150.000 sampai Rp 50 juta. Penjatuhan sanksi ini dilakukan karena saat PSBB jilid 1 dan 2 masih banyak yang abai dan tidak mengindahkan rasa cemasnya akan wabah ini," ucap Rahmat.

Baca Juga: DPO 1 Tahun Usai Bakar Rumah dan Lempari Pelajar, Ketua Geng Ezto Diringkus Polisi

Besaran denda terendah dijatuhkan kepada pengendara ojek yang masih mengambil penumpang, yakni Rp 150.000. Sementara sanksi denda terbesar hingga Rp 50 juta dijatuhkan kepada bidang usaha yang masih diperkenankan beroperasi tapi mengabaikan protokol kesehatan, tempat hiburan atau pariwisata yang tetap beroperasi, juga hotel yang membiarkan terjadinya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Terhadap warga yang hingga kini masih enggan menggunakan masker pun harus siap didenda Rp 250.000 juga hukuman membersihkan fasilitas umum. Adapun pengendara mobil yang mengangkut penumpang melebihi 50 persen kapasitas, akan dijatuhi sanksi denda Rp 1 juta serta hukuman membersihkan fasilitas umum dan penahanan kendaraan selama 1x24 jam.

Baca Juga: Update Virus Corona di DKI Jakarta, 14 Mei 2020, Kasus Positif Naik Jadi 5.617

"Dengan berbagai sanksi tegas hingga penjatuhan denda ini, kami harap masyarakat bisa meningkat kesadarannya dan berdisiplin menaati semua ketentuan selama masa PSBB agar penyebaran virus bisa benar-benar dihentikan," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat