kievskiy.org

Total 80 Kasus Positif COVID-19, Malang Raya akan Gelar PSBB Mulai 17 Mei 2020

GUBERNUR Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) di sela memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat 8 Mei 2020 malam.*
GUBERNUR Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) di sela memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat 8 Mei 2020 malam.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menginformasikan bahwa Malang Raya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 Mei 2020. 

"Mulai hari Minggu, efektif PSBB. Dalam pelaksanaannya, tiga hari pertama merupakan masa imbauan dan teguran," ujarnya.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi bersama tiga kepala daerah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu bertepatan di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2020. 

Baca Juga: Kabupaten Majalengka Ternyata Tak Larang Daging Babi Diperjualbelikan, Ini Syaratnya

Khofifah menuturkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kota Malang, dan Pemerintah Kota Batu mempunyai waktu tiga hari, yakni 14 hingga 16 Mei 2020 untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Menurutnya, dalam pelaksaan tiga hari pertama pelaksanaan PSBB baru hanya memasuki masa imbauan dan teguran saja. 

Artinya, masyarakat yang melanggar aturan pada tiga hari awal pelaksanaan PSBB di Malang Raya belum dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Tak Sempat Bertemu Roy Kiyoshi di Tahanan, Robby Purba Dapat Secarik Surat Permintaan

"Memasuki hari keempat, hingga hari ke-14 akan dilakukan teguran dan penindakan," kata Khofifah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat