PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Ciamis masih memperbolehkan warganya menggelar salat Idulfitri di masjid desa atau kampung.
Sedangkan di kawasan Masjid Agung Ciamis serta alun-alun ditiadakan, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Katy Perry Akui Hubungannya dengan Orlando Bloom Tengah Diuji
Salat Idulfitri di masjid desa dilaksanakan dengan syarat memberlakukan protokol kesehatan serta aturan jaga jarak atau pshysical distancing.
Hal itu tersebut seiring dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berangsungnya telekonferensi paparan evaluasi PSBB Jawa Barat.
Baca Juga: Studi: Pria dengan Kadar Testosteron Rendah Lebih Berisiko Meninggal karena Virus Corona
“Sesui yang disampaikan Gubrnur Jabar Ridwan Kamil dalam video conference, boleh dilaksanakan salat Ied secara berjamaah.
Syaratnya wilayah tersebut pada kategori atau level 1 (normal) tidak ditemukan kasus positif.
Baca Juga: Peneliti AS Klaim Obat Antidepresan dapat Ringankan Gejala Virus Corona