kievskiy.org

Salat Ied di Kota Tasimalaya Tetap Dilaksanakan, Sebut Sesuai Fatwa MUI Terkait Pandemi Virus Corona

ILUSTRASI salat idul fitri
ILUSTRASI salat idul fitri //pexels/Chattrapal /pexels/Chattrapal

 

PIKIRAN RAKYAT - Meski wabah virus corona baru atau COVID-19 masih menjangkit di Indonesia, umat muslim tetap mampu melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan di rumah masing-masing.

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri (Ied) 1441 H mendatang, banyak pula bermacam pendapat dari pemuka agama.

Namun diketahui, Kota Tasikmalaya tetap melaksanakan salat Idul Fitri di sejumlah masjid termasuk Masjid Agung Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 24.914 Kepala Keluarga di Indramayu Akan Dapatkan Bantuan Senilai Rp 500 Ribu

Pelaksanaan tersebut juga akan dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Hal itu sesuai Fatwa Mazelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 yang mengatur jalannya Salat Ied di saat pandemi virus corona COVID-19.

Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya, KH Aminuddin Bustomi turut menanggapi bahwa keputusan yang dituangkan melalui fatwa MUI Kota Tasikmalaya sejauh ini dikarekan curva penyebaran COVID-19 di Kota Tasikmalaya menunjukan tren penurunan (landai).

Baca Juga: KPU: Pelaksanaan Pilkada Bergantung Pada Situasi Pandemi Covid-19

"Dari data yang didapatkan dari sumber kredibel, curva penyebaran COVID-19 di Kota Tasikmalaya menunjukan penurunan atau landai," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat