kievskiy.org

KPU: Pelaksanaan Pilkada Bergantung Pada Situasi Pandemi Covid-19

LOGO KPU.*
LOGO KPU.* /KPU

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan sangat bergantung pada kondisi pandemi Covid-19. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman mengatakan dengan demikian maka Pilkada bisa kembali mundur dari rencana Desember 2020 jika pandemi corona belum berakhir, maka Pilkada bisa ditunda lagi dari rencana Desember 2021.

Menurut Arief, KPU sudah menyusun dua skenario baru yaitu menunda Pilkada pada Maret 2021 atau September 2021. Ini dilakukan karena KPU tak bisa memperkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya.

"Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021," ucap Arief Budiman dalam diskusi online, Minggu 17 Mei 2020.

Baca Juga: Geger Pesan Berantai Pemprov Jateng Izinkan Salat Idulfitri, Ganjar Pranowo Buka Suara

Arief menyebut, pertimbangan penundaan jadi Maret 2021 atau September 2021, salah satunya status tanggap darurat corona yang ditetapkan BNPB hingga 29 Mei 2020. Dalam hal ini, Pilkada bulan Desember hanya bisa digelar jika status tanggap darurat dicabut 29 Mei 2020.

"Jadi besok (29 Mei) harus berakhir sehingga 30 Mei bisa mulai tahapan sosialisasi, aktifkan kembali badan adhoc, dan tahapan lain yang ditunda untuk dilanjutkan," ucap Arief.

Tapi jika 29 Mei status tanggap darurat masih diperpanjang, PSBB masih diberlakukan, dan kurva pandemi masih naik atau turun, maka KPU tidak berani ambil risiko menggelar Pilkada di tengah corona.

Baca Juga: Perjalanan Striker Persib Geoffrey Castillion, Tak Punya Pengalaman Main di Sepak Bola Asia

Adapun syarat untuk menggelar Pilkada bulan Maret 2021 adalah pandemi harus selesai bulan Agustus 2020, termasuk PSBB sudah dicabut. Karena KPU harus mempersiapkan banyak tahapan yang melibatkan banyak petugas dan masyarakat sebelum pencoblosan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat