kievskiy.org

Perpu Pilkada Tak Menjawab Semua Kebutuhan di Tengah Pandemi Covid-19

ILUSTRASI pandemi virus corona (COVID-19).*
ILUSTRASI pandemi virus corona (COVID-19).* //pixabay /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.

Melalui Perpu No. 2 Tahun 2020, Presiden Jokowi mengatur beberapa hal, khususnya terkait dengan kelangsungan tahapan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Kendati demikian, ada beberapa catatan pada Perpu yang jadi sorotan.

Baca Juga: Persib Catatkan Rekor di Liga 1 yang Belum Terpecahkan sejak Tahun 2017

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil misalnya menilai pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember.

“Kesan yang muncul di dalam Perpu ini, terutama ketentuan di dalam Pasal 201A ayat (3), tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja. Padahal, jika pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda, mesti dimulai kembali selambat-lambatnya pada bulan Juni 2020,” kata Fadli kepada “PR”, Kamis 7 Mei 2020.

Sebelum tahapan dimulai kembali, tentu di dalam bulan Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada. Namun hal ini belum tentu bisa dilakukan mengingat hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah.

Baca Juga: Liga Italia Serie A Segera Dilanjut, Pemain Torino Positif Corona

“Aktifitas yang pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

Pertanyaan pentingnya, mengapa pemerintah begitu berani mengambil resiko melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya. Bahkan korban terinfeksi dan meniggal dunia masih terus bertambah?,” ucap dia.

Ketentuan di dalam Perpu ini, yang mensyaratkan kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR dan Pemerintah sebelum menunda dan melanjutkan kembali tahapan pilkada pun tidak sejalan dengan prinsip kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Karena situasi penundaan pilkada itu disebabkan oleh alasan keamanan, bencana, dan gangguan kemananan, harusnya KPU berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab untuk urusan tersebut.

Baca Juga: BERITA BAIK: Dua Pasien Covid-19 di Cimahi Dinyatakan Sembuh

“Dalam hal penanganan bencana non alam pandemi Covid-19, tentu KPU perlu berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan Kementrian Kesehatan,” ucap dia.

Jadi, pengaturan bahwa KPU mesti mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR dan Pemerintah untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada, adalah pengaturan yang tidak relevan, serta berpotensi mendistorsi kemandirian KPU.

Perpu Pilkada ini, kata Fadli juga masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis pilkada dalam situasi normal (tanpa pandemi/krisis) karena sama sekali tidak memberi ruang bagi penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada sejalan masa penanganan pandemi Covid-19. Perpu ini, dengan hanya tiga pasal di dalamnya, beranggapan bahwa keseluruhan tahapan pilkada serentak 2020 harus dikelola berdasarkan pengaturan yang sudah ada dalam UU Pilkada.

Baca Juga: Persipura Jayapura Sumbangkan Dana Subsidi PT LIB untuk Tim Gugus Tugas COVID-19

“Padahal KPU sudah pernah menyampaikan penyesuaian-penyesuaian implementasi teknis tahapan pilkada yang perlu dilakukan (misalnya verifikasi faktual calon perseorangan berdasar sampel dan dilakukan secara virtual, coklit secara daring, serta pembatasan peserta kampanye untuk jaga jarak) apabila pilkada diselenggarakan dengan tahapan yang beririsan dengan masa penanganan puncak pandemi,” ucap dia.

Perpu pilkada yang diterbitkan Presiden Jokowi luput mengatur satu hal penting terkait pelaksanaan pilkada yakni soal anggaran pelaksanaan pilkada. Kondisi hari ini, hari pemungutan suara pilkada sudah pasti akan ditunda. Terdapat pula kondisi perekonomian yang tidak normal sebagai akibat pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19.

“Selain itu, satu hal yang sangat penting juga, jika nanti anggaran pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya mengalami kekurangan, Perpu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan tersebut. Tetapi, hal itu justru luput dari pengaturan di dalam Perpu,” ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat