kievskiy.org

Fadli: Presiden, Segera Terbitkan Perpu Pilkada!

ILUSTRASI pilkada.*
ILUSTRASI pilkada.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT – Usulan agar presiden segera mengeluarkan Perpu tentang perubahan ketiga undang-undang pilkada tak kunjung berjawab. Padahal, Perpu ini sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19.

Sempat diwacanakan bahwa Perpu akan dikeluarkan di dalam bulan April 2020, hingga menjelang berakhirnya pekan pertama Bulan Mei, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan Perpu tersebut. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil pihaknya juga belum tahu persis apa yang membuat Presiden tak kunjung menerbitkan Perpu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini. Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang presiden mengeluarkan Perpu sudah sangat terpenuhi.

“Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang, untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.  Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19,” kata Fadli kepada “PR”, Senin 4 Mei 2020.

Baca Juga: BERITA BAIK Nyaris 2.000 Pasien COVID-19 di Indonesia Telah Sembuh

Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah. Namun jika proses pembahasan dilakukan dengan mekaisme penyusunan undang-undang biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi ditengah pandemi Covid-19.

“Alasan ini sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perpu,” ucap dia.

Selain itu, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam Perpu pilkada, untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung. Pertama, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU RI.

Baca Juga: Pemudik Serbu Banyumas, Ratusan Orang Penuhi Lokasi Karantina Massal

Menurut Fadli dibdalam UU Pilkada yang berlaku saat ini, KPU RI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan. Sementara, kondisi pandemi Covid-19 memerlukan penundaan yang bersifat massif dan seragam, sebagai akibat seluruh provinsi di Indonesia sudah dijangkit oleh Covid-19.

“Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diatur di dalam Perpu pilkada. Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU RI dapat menerbitkan penudaan pilkada di seluruh daerah pemilihan,” ucap dia.

Perpu sangat penting dikeluarkan untuk merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, perlu ada sebab yang jelas dan alasan hukum yang terukur, sehingga pelaksanaan pilkada dapat ditunda.

Baca Juga: Berburu Motor Bekas di Tengah Pandemi COVID-19, Modal Rp 4 Juta Bisa Pilih 10 Model ini

“Selain itu terkait dengan alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah. Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah masing-masing daerah. Dengan kondisi pilkada yang hampir pasti ditunda, tentu akan berakibat pada waktu pertanggungjwaban anggaran, serta kemungkinan kekuarangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya,” ucap dia.

Perludem pun meminta Presiden Jokowi untuk segera merespons dengan positif dan menerbitkan Perpu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis.

“Mengeluarkan Perpu adalah langkah untuk dapat mewujudkan kepastian hukum tersebut. Selain itu kemampuan memberikan kepastian hukum dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan pilkada, akan mempu menjaga reputasi Pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia yang tetap terjaga dan terlindungi meskipun di tengah masa pandemi,” ucap dia.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat