kievskiy.org

DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pilkada Serentak

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.*
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.* /Dok. DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Guspardi Gaus meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya hal ini wajib dikeluarkan guna menjadi payung hukum.

Ia mengatakan, Perppu tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum mengenai keputusan penundaan waktu pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Revisi Undang-Undang atau Perppu wajib dikeluarkan sebagai payung hukum untuk melakukan pergeseran atau penundaan jadwal pilkada," ucap Guspardi dikutip Pikiran-Rakyat.com pada laman resmi DPR RI.

Baca Juga: Pasien Corona Ungkap Gejala yang Dialami, dari Sakit Punggung hingga Hilang Indera Perasa

"Di mana yang (semula) telah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020, dalam rapat kerja pada tanggal 14 April 2020 lalu antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," lanjutnya.

Ia mengatakan, perubahan jadwal pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa jika hanya melalui kesepakatan antara DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.

Menurtnya, dasar hukum penundaan tersebut harus setingkat Undang-Undang.

“Oleh karenanya revisi Undang-Undang atau Perppu adalah sesuatu yang mutlak ada," tandas Guspardi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat