kievskiy.org

Asda I Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Anggaran Pilkada Tidak untuk Penanganan COVID-19

ILUSTRASI anggaran.*
ILUSTRASI anggaran.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sesuai hasil kesepakatan Pemerintah Pusat dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Secara resmi serentak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya diundur menjadi 9 Desember 2020. 

Terkait hal ini, Ahmad Muksin selaku Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan di  Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan dengan tegas bahwa anggaran untuk Pilkada tidak akan direalokasikan untuk penanganan COVID-19. 

Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan aman disimpan di kas daerah. 

Muksin menjelaskan, realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar anggaran untuk Pilkada. 

Baca Juga: Barcelona Bidik Lautaro Martinez, Inter Milan Siap Jika Ditukar dengan Antoine Griezmann

Muskin menambahkan, besaran anggaran untuk Pilkada serentak yang tersedia di KAS daerah berjumlah Rp 80 miliar lebih.

Untuk Bawaslu, besaran hibah diangka Rp 19,7 miliar lagi, karena pada tahap pertama 2019 lalu sudah diberikan Rp 3,5 miliar. Jadi keseluruhan anggaran hibah Bawaslu Rp 23,2 miliar.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dengan judul "Asda I Kabupaten Tasikmalaya: Anggaran Pilkada Serentak Tidak Dipakai untuk Covid-19"

Baca Juga: Oknum Satpam yang Todong Polisi di Check Point PSBB Tidak Dipidana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat