kievskiy.org

Pilkada 2020 Bisa Ditunda Sampai Setahun Karena Pandemi Virus Corona

ILUSTRASI pilkada.*
ILUSTRASI pilkada.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengkaji sejumlah kemungkinan yang bisa dilakukan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tengah wabah Corona yang sampai saat ini masih terus menghantui.

Dalam telekonferensi, Minggu 29 Maret 2020, Ketua KPU Arief Budiman bahkan membuka opsi menunda Pilkada serentak hingga satu tahun hingga September 2021.

Menurut Arief, penundaan hingga satu tahun merupakan salah satu opsi dari beberapa opsi yang dijajaki oleh KPU. Selain September 2021, opsi lainnya adalah Desember 2020 atau Maret dan Juni 2021.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona, Raja Thailand Pilih 'Isolasi Diri' di Hotel Jerman Bersama Puluhan Selirnya

Kendati demikian, Arief menyebut penentuan hari pemungutan suara sangat penting dilakukan secara hati-hati. Sebab, perubahan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 harus mengubah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"KPU harus melakukan perubahan hari pemungutan suara dengan cermat," kata Arief.

Penundaan Pilkada 2020 juga akan mengubah banyak hal tentang pelaksanaan pilkada. Misalnya saja sinkronisasi data pemilih. Menurut Arief, data yang ada saat ini tidak akan berlaku lagi karena jarak penundaan yang terlalu jauh. Dengan adanya dampak-dampak ini, Arief pun meminta berbagai pihak untuk ikut mengkaji.

Baca Juga: Air Kelapa vs Santan, Manakah yang Lebih Sehat? Simak Perbedaan Kandungan Nutrisinya

"Kita bersama-sama harus mengkaji dampak-dampak yang tadi saya sebutkan, apakah hari pemungutan suara saja yang harus direvisi atau pasal-pasal yang terdampak ikut direvisi," kata Arief

Arief tak memungkiri kalau opsi perubahan jadwal adalah imbas dari penundaan empat aktivitas tahapan pemilihan. Karena corona, tahapan yang semula dijadwalkan akan digelar pada Maret hingga Mei 2020 harus mengendap.

Awalnya KPU menyusun opsi penundaan hingga Desember 2020 karena tahapan yang tertunda tiga bulan tadi. Namun, kata Arief, pemerintah hingga kini belum bisa memastikan apakah Desember nanti, Indonesia sudah bebas dari virus corona atau belum.

Baca Juga: Bersama Tim Imah Rancage, Dede Yusuf Semprotkan Disinfektan di Sejumlah Kecamatan di Bandung

"Makanya tadi ada opsi lain menunda pemungutan suara hingga Maret atau Juni 2021. Hingga saat ini KPU RI pun belum mendapatkan kepastian kapan kira-kira virus corona sudah tidak ada lagi di Indonesia sehingga masyarakat terutama penyelenggara pemilu bisa bebas bergerak melanjutkan kembali tahapan pilkada," ujar dia.

Lebih jauh lagi, perubahan aturan juga bukan hanya tentang jadwal pemungutan suara saja. Menurut Arief, ketika jadwal pemungutan suara berubah maka harus ada pasal lain yang berkaitan tentang bagaimana mengganti kepala daerah yang jabatannya habis pada 2020.

"Pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda lalu bagaimana kepala daerah yang terpilih 2015. Kan mereka berakhir masa jabatannya Juni 2020. Apakah posisi kepala daerah diisi oleh Penanggung Jawab dengan durasi yang terlalu lama ketika Pilkada 2020 ditunda," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat