kievskiy.org

DPR RI Bersepakat Pilkada 2020 Bisa Diundur, Karena Virus Corona

ILUSTRASI pilkada serentak.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI pilkada serentak.*/DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati keinginan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang berencana memundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Diundurnya gelaran Pilkada yang semula dijadwalkan pada September 2020 ini melihat kondisi tahapan yang tak memungkinkan untuk dikejar seiring persebaran virus corona atau Covid-19 yang telah mengkhawatirkan.

Baca Juga: Minta Dokter Selamatkan Nyawa Orang Lain, Pasien COVID-19 Penderita Leukimia Meninggal

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam RDP virtual teleconference zoom dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu serta DKPP di Jakarta, Senin 30 Maret 2020 menyebut pilihan ini diambil demi mengedepankan keselamatan masyarakat. Ia menjelaskan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

“Dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru. Payung hukum itu berupa peraturan pemerintah pengganti Undang-undang,” kata Doli.

Baca Juga: Cegah PHK akibat Lockdown, Chanel Mulai Produksi Masker Pelindung

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, dengan ditundanya Pilkada serentak ini maka seluruh Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak hendaknya merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid-19.

”Dana Pilkada itu dapat direalokasikan untuk penanganan covid-19 didaerahnya,” ucap dia.

Kepada Pikiran-Rakyat.com Senin 30 Maret 2020, anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menyebut kalau ada beberapa opsi tanggal yang diajukan oleh KPU dalam rapat yang digelar secara virtual. Opsi itu adalah Maret 2021 atau diundur setahun ke depan yang berarti pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada September 2021.

Baca Juga: Tekan Dampak Ekonomi Lebih Luas, Kebijakan Lockdown Harus Diambil

"Ini usulan dari Kemendagri dan KPU. Mereka lebih memilih September 2021," kata Sodik.

Kendati demikian, Komisi II sendiri menekankan perlunya Peraturan Pengganti Undang-Undang terlebih dahulu. Menurut Sodik kehadiran Perppu urgent, mengingat meski jadwal diubah sehari, Perppu mesti tetap terbit.

"Apakah Maret 2021 atau September 2021, nanti akan dibahas melihat situasi dan kondisi terakhir. Tapi yang jelas pemerintah diminta segera siapkan Perppu," ucap dia. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat