kievskiy.org

Sesuai Perppu, KPU Punya Kewenangan Putuskan Pelaksanaan Pilkada

ILUSTRASI pilkada serentak.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI pilkada serentak.*/DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya punya kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 usai Presiden Joko Widodo meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyebut lewat Perppu itu, KPU punya kewenangan untuk menunda pilkada hingga Desember jika pandemi virus corona belum berakhir.

"Sebelumnya, tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional. Dengan Perppu ini, menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122A, bahwa kewenangan itu di tangan KPU," ujar Pramono.

Baca Juga: Ingin Segera Berhijrah, Via Vallen: Sedang Mencari Hidayah

Pasal 122A ayat (2) Perppu Nomor 2/2020 menyebut penundaan pilkada serentak disetujui KPU bersama pemerintah dan DPR. Kemudian Pasal 201A ayat (3) mengatur penundaan pilkada serentak dilaksanakan setelah bencana non-alam berakhir.

Karena itu, Pramono mengatakan, KPU akan terus menjalin komunikasi intensif dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan pandemi corona.

"Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi," ujar Pramono.

Baca Juga: Perpu Pilkada Tak Menjawab Semua Kebutuhan di Tengah Pandemi Covid-19

Saat ini, kata dia, KPU langsung menyiapkan revisi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Dia menyebut dengan waktu yang tersisa, KPU masih bisa menyiapkan pilkada tahun ini.

"KPU mengapresiasi Pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu pada tanggal 4 Mei 2020, sehingga KPU memiliki waktu yang cukup memadai untuk menindaklanjutinya dengan langkah-langkah yang diperlukan," ucap Pramono.

Sebelumnya, Jokowi meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk mengundur penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dari 23 September ke bulan Desember. Perppu itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada karena pandemi corona. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat