kievskiy.org

7 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Zona Merah Covid-19, Diimbau Tidak Selenggarakan Salat Id

BUPATI Cirebon H Imron Rosyadi menyampaikan imbauan agar warga melaksanakan salat id di rumah dan tidak saling berkunjung saat lebaran.*
BUPATI Cirebon H Imron Rosyadi menyampaikan imbauan agar warga melaksanakan salat id di rumah dan tidak saling berkunjung saat lebaran.* /AGUNG NUGROHO/PR

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon membatasi diri hanya sebatas imbauan untuk pelaksanaan salat id pada lebaran 1441 H nanti.

Tidak ada larangan, namun juga tidak ada anjuran, semua dikembalikan kepada masyarakat.

"Imbauan kami tetap, sebaiknya salat id di rumah masing-masing. Ini untuk menghindari potensi penyebaran wabah," tutur Bupati Cirebon H Imron Rosyadi, Rabu 20 Mei 2020.

 Baca Juga: Jangan Tertipu Tampang, Toyota Land Cruiser ini Gak Tembus Saat di Tembak

Pemkab Cirebon telah menyebarluaskan peta status per kecamatan berkaitan dengan wabah.

Setidaknya ada tujuh kecamatan yang masuk zona merah, yakni Kedawung, Panguragan, Plered, Dukuh Puntang, Sumber, Palimanan dan Sedong.

Lainnya, sebanyak 33 kecamatan berstatus hijau alias aman. Peta tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan salat id.

 Baca Juga: Massa Ingin Temui Bahar bin Smith, Kemenkumham Ungkap Kondisinya Usai Rapid Test

"Kalau yang zona merah sebaiknya tidak usah. Kalau yang hijau mungkin masih bisa, itu terserah pertimbangan masyarakat. Hanya tetap harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Bupati Imron menginginkan masyarakat bahwa Cirebon masih berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 29 Mei 2020. Petugas gabungan, akan memberi batasan terhadap seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat