kievskiy.org

Status Zona Merah Kasus Covid-19, Pemkot Minta Jangan Mudik ke Cimahi

PENYALURAN bantuan sosial secara simbolis oleh Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna .*
PENYALURAN bantuan sosial secara simbolis oleh Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna .* /Ririn NF/"PR"

PIKIRAN RAKYAT – Berstatus zona merah, Pemerintah Kota Cimahi meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik ke Kota Cimahi.

Apalagi, Pemerintah Kota Cimahi melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan corona virus disease (covid-19).

Demikian diungkapkan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna di Jalan Karya Bakti Kota Cimahi, Selasa 19 Mei 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Bobotoh Lawan COVID-19 dengan Taat Aturan

"Kota Cimahi memasuki PSBB tahap 3. Menurut perhitungan provinsi, Cimahi ini masuk zona merah. Semua wilayah di Cimahi tidak begitu baik untuk dikunjungi, dilarang mudik ke Cimahi," ujarnya.

Pihaknya bakal menyebar spanduk sebagai media peringatan kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran.

"Izin pemberlakuan PSBB tahap 3 menggunakan izin Gubernur Jabar. Kemungkinan sampai 29 Mei 2020," katanya.

Baca Juga: MUI Jawa Barat Tegaskan Fatwa untuk Salat Idulfitri di Rumah Saja

Pihaknya harus mengantisipasi kondisi Cimahi saat ini. Menurut Ajay, secara aturan PSBB Lanjutan tersebut tidak akan terlalu berubah.

"Pembatasan masih berlaku, kita coba kurangi aktivitas masyarakat.  Selama PSBB tahap 1 dan 2 masyarakat justru beraktivitas secara normal, idealnya hanya 30 persen masyarakat beraktifitas di luar rumah," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat