kievskiy.org

MUI Jawa Barat Tegaskan Fatwa untuk Salat Idulfitri di Rumah Saja

KETUA MUI Jabar Rachmat Syafe'i didampingi Sekretaris Umum MUI Jabar H.M Rafani Akhyar saat memberikan pengumuman larangan Salat Idul Fitri di Lapangan di Kantor MUI Jabar, Jalan Lombok, Kota Bandung pada Selasa 19 Mei 2020.*
KETUA MUI Jabar Rachmat Syafe'i didampingi Sekretaris Umum MUI Jabar H.M Rafani Akhyar saat memberikan pengumuman larangan Salat Idul Fitri di Lapangan di Kantor MUI Jabar, Jalan Lombok, Kota Bandung pada Selasa 19 Mei 2020.* /MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, imbau warga Jabar untuk salat Idulfitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih mungkin terus terjadi.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei mengatakan antusias masyarakat untuk menggelar salat Idul Fitri sangatlah tinggi pada momentum lebaran.

Baca Juga: PSBB Kabupaten Bandung Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020 di 21 Desa 5 Kecamatan

Padahal sejumlah wilayah membolehkan salat idulfitri dilaksanakan di lapangan atau di masjid secara berjemaah, seperti  misalnya Majalengka.

Apalagi salat Idul Fitri disunnahkan untuk dilaksanakan di masjid atau lapangan secara berjemaah.

"Namun, mengingat kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19, akan lebih baik jika ibadah tersebut dilaksanakan masing-masing di rumah. Ini memang sulit. Tapi karena kondisi sekarang berbeda, masyarakat lebih baik salat Id di rumah," kata Rachmat di Kantor MUI Jabar, di Jalan Lombok, Kota Bandung pada Selasa 19 ‎Mei 2020.

 Baca Juga: PSBB Lanjut, tapi Pasar dan Mal di Cirebon Buka Seperti Biasa

Rachmat juga menuturkan, berdasarkan ilmu fiqih pun telah jelas dinyatakan bahwa mencegah kerusakan harus lebih diutamakan dibanding melakukan kebaikan yang mendatangkan pahala. "Mencegah mafsadat harus didahulukan daripada mengambil manfaat," ujarnya.

Atas dasar inilah, lanjutnya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang diharapkan bisa menjadi pedoman bagi muslim untuk menggelar salat Idul Fitri tahun ini di rumah. Pada fatwa itu, masyarakat di daerah yang penyebaran virus corona belum mereda agar melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri 1441 H di rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat