kievskiy.org

Majalengka Zona Biru Covid-19, Salat Idulfitri dan Berjemaah Lainnya di Masjid Diizinkan

KETUA Satgas Keagamaan Yayat Hidayat (kedua kiri) saat menggelar rapat.*
KETUA Satgas Keagamaan Yayat Hidayat (kedua kiri) saat menggelar rapat.* /HUMAS PEMKAB MAJALENGKA

PIKIRAN RAKYAT – Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi daerah berstatus zona biru sesuai perkembangan penanganan kasus Covid-19 per 19 Mei 2020.

Seperti diketahui, Jabar menerapkan lima level kewaspadaan Covid-19, yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat), Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat), hingga Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

Level zona biru itu mendorong Gugus Tugas Keagamaan COVID-19 Kabupaten Majalengka, mengizinkan kembali umat Muslim untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah di masjid.

Baca Juga: Jeritan Warga Brasil Hadapi Pandemi Corona: Bukan Dokter, Pemerintah Kirim Polisi untuk Bunuh Kami

Termasuk di antaranya shalat lima waktu, Jumat maupun Idul Fitri, dan tarawih selama Ramadhan 1441 H.

“Kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan Shalat tarawih, lima waktu, Jumat, Idul Fitri dan takbiran di masjid, asalkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Satgas Keagamaan Yayat Hidayat di Majalengka, seperti dilaporkan Antara.

Dia mengatakan relaksasi ibadah itu diperkenankan dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ajak Warga Latu Beri Maaf Andre Taulany dan Rina Nose

Menurut Yayat, dari hasil rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Majalengka bersama tim Gugus Tugas Covid-19 kemarin, pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan.

Rapat tersebut dihadiri MUI, DMI, FKUB serta tim Satgas Keagamaan, guna merumuskan panduan kaifiyat ibadah setelah penerapan PSBB di tengah pandemi COVID-19 ini.

Alasan Majalengka mempersilakan kaum Muslimin melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi ini, kata Yayat, selain relaksasi ibadah, Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.

Baca Juga: Komentar CEO Bayer Leverkusen saat Liga Prancis dan Liga Belanda Diakhiri Efek COVID-19

"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya COVID-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona," tuturnya.

Sementara Ketua MUI Majalengka Anwar Sulaeman mengatakan dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang daerahnya masih rawan COVID-19, dianjurkan melaksanakannya di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.

Sedangkan bagi zona aman diperbolehkan melaksanakan Shalat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan Shalat dan khotbah.

"Dan juga menjaga jarak minimal 1 meter. Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushala dengan jumlah terbatas," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat