kievskiy.org

83 Kelurahan Zona Hitam Covid-19, Oded Tegaskan PSBB Kota Bandung Diperpanjang

PENGENDARA sepeda motor memilih pakaian yang di tawarkan pedagang kaki lima yang menggunakan mobil, di kawasan Monju, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Minggu 17 Mei 2020. Meski dalam penerapan PSBB, mendekati Hari Raya Idul Fitri 1441 H, PKL mobil semakin marak berdagang di kawasan tersebut.*
PENGENDARA sepeda motor memilih pakaian yang di tawarkan pedagang kaki lima yang menggunakan mobil, di kawasan Monju, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Minggu 17 Mei 2020. Meski dalam penerapan PSBB, mendekati Hari Raya Idul Fitri 1441 H, PKL mobil semakin marak berdagang di kawasan tersebut.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Bandung Oded M Danial mengumumkan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

PSBB Kota Bandung, Jawa Barat, diperpanjang lantaran, kata Oded, jumlah zona merah dan hitam kasus Covid-19 cukup tinggi.

Untuk tingkat keluraan saja jumlahnya masih ada 83 yang zona hitam, begitu juga di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Borussia Dortmund Menang Atas Schalek 04, Presiden Real Madrid hingga Liverpool Acungi Jempol

 "Tiga puluh kecamatan masih hitam dan ada yang merah. Artinya ini masih berat. Kelurahan juga, masih ada sekitar 83 yang hitam. Artinya kuning itu karena metropolitan, jadi ya masih rawan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Kota Bandung, Selasa, 19 Mei 2020, seperti dilaporkan Antara.

Seperti diketahui Jawa Barat memiliki lima level kewaspadaan Covid-19, yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat), Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat), hingga Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

 Kota Bandung bersama daerah lain di kawasan Bandung Raya menjalankan PSBB dari 22 April hingga 5 Mei 2020.

Baca Juga: Soal Tradisi Open House Pejabat saat Pandemi COVID-19, Mahfud MD: Anggota Kabinet Pasti Tahu Diri

Selanjutnya, Kota Bandung mengikuti PSBB di tingkat Provinsi Jawa Barat yang berlangsung 6 Mei sampai 20 Mei 2020.

Pemerintah Kota Bandung memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan itu hingga 29 Mei 2020 dan akan tetap menerapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB selama masa perpanjangan PSBB.

"Masih semua, perwalnya masih perwal yang lama, artinya tidak berubah," kata Oded menggunakan singkatan dari peraturan wali kota.

Baca Juga: Antisipasi Krisis Pangan Akibat Covid-19, Hanura Jabar Inisiasi Gerakan Tanam Singkong

Selama perpanjangan PSBB, ia mengatakan, pusat perbelanjaan dan tempat wisata tetap tidak diizinkan beroperasi.

"Tetap sesuai Perwali yang ada yang kita pakai, yang namanya sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB masih dilakukan. Upaya-upaya itu akan kita lakukan terus lakukan," kata Oded.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan bahwa PSBB tingkat Jawa Barat akan dilanjutkan secara proporsional, artinya dijalankan berdasarkan kondisi penularan COVID-19 di masing-masing daerah, di tingkat kabupaten dan kota.

"Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60 persen, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi," kata Ridwan Kamil.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat