kievskiy.org

Di Tengah Pandemi Corona, Pemkab Tasikmalaya Izinkan Masyarakat Gelar Salat Idul Fitri 2020

ILUSTRASI warga melaksanakan salat Idulfitri di tanah lapang.*
ILUSTRASI warga melaksanakan salat Idulfitri di tanah lapang.* /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan izin masyarakatnya untuk menggelar salat Idul Fitri di lapangan terbuka maupun masjid dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. 

Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Ibadah Shalat Idul Fitri dalam Situasi Terjadinya Pandemi COVID-19.

Tertera pula, kebijakan di mana masyarakat yang sedang sakit atau berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), orang yang dari luar kota, yang sedang menjalankan karantina, diharapkan melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. 

Baca Juga: Masalah Pribadi Berujung Maut, Pemuda di Cirebon Tega Menusuk Kerabatnya Sendiri

Ade menambahkan, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun 2020, diupayakan digelar di lapangan terbuka. Terkecuali apabila terpaksa, bila hujan atau ketiadaan lapangan, maka dapat dilaksanakan di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dengan judul "Pemkab Tasikmalaya Bolehkan Masyarakat Gelar Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan"

Hal itu seperti menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir sebelum wudlu, membawa alas sujud masing-masing, menggunakan masker. Dan yang terpenting tidak bersalaman atau mushofaha yang menyebabkan bersentuhan anggota badan.

Baca Juga: Mulai Siapkan Era New Normal, Bupati Banyuwangi: Siap Jika Pemerintah Pusat Beri Komando

Selain itu, pelaksanaan kegiatan salat ldul Fitri hanya dilaksanakan di lingkungan RW, RT atau DKM masing-masing. Ade pun meminta pelaksanaannya bisa lebih dipersingkat dan tidak terlalu lama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat