kievskiy.org

PSBB Bekasi Diperpanjang Keempat Kalinya, ASN Hamil Dilarang Masuk Kantor

WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sosialisasi penerapan tatanan normal baru kepada pengelola pasar dan pasar di Stadion Patriot, Kota Bekasi, Selasa, 2 Juni 2020.*
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sosialisasi penerapan tatanan normal baru kepada pengelola pasar dan pasar di Stadion Patriot, Kota Bekasi, Selasa, 2 Juni 2020.* /HUMAS KOTA BEKASI

PIKIRAN RAKYAT – Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, memasuki perpanjangan keempat kalinya.

Sejak digulirkan bulan lalu, ini adalah PSBB Bekasi tahap kelima, untuk mencegah kian masifnya persebaran virus corona.

Antara melaporkan, Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 menandai perpanjangan PSBB Bekasi mulai Jumat sampai 2 Juli 2020, karena penularan COVID-19 masih terjadi.

Baca Juga: Curhatan Kekeyi Setelah Video Keke Bukan Boneka Lenyap dari Youtube

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan, warga membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup normal baru.

Begitu juga aparatur sipil negara (ASN) yang sistem kinerjanya harus diubah dalam masa adaptasi terhadap tatanan normal baru.

Ia mengatakan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah masing-masing, mesti mengatur ASN dengan kondisi tertentu.

Seperti memiliki riwayat penyakit menahun, atau sedang hamil, atau berstatus sebagai orang dalam pemantauan, atau pasien dalam pengawasan atau terjangkit COVID-19 tetap tidak boleh bekerja di kantor selama masa perpanjangan PSBB.

Baca Juga: Kebrutalan Polisi Kembali Terjadi, Meksiko Tengah Genting Usai Seorang Pria Tewas dalam Tahanan

"Ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Rahmat, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara,  pada Jumat 5 Juni 2020.

Wali Kota meminta seluruh warga yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PSBB.

"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah corona," katanya.

Baca Juga: Menentang Diskriminasi Rasial, BTS Nyatakan Dukung Gerakan #BlackLivesMatter Lawan Rasisme

Mengenai pemulihan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ia menjelaskan, pemerintah kota akan menjalankannya secara bertahap sejalan dengan proses adaptasi terhadap tatanan normal baru.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat