PIKIRAN RAKYAT - Guna memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada, KPU Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terpaksa melakukan refocusing atau pergeseran anggaran yang telah direncanakan sebelumnya.
Sesuai dengan yang telah direncanakan, pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang
Diketahui, refocusing anggaran ini terpaksa dilakukan karena ada pengajuan terkait anggaran pemerintah daerah senilai Rp 5 miliar yang ditolak.
Baca Juga: Wajahnya Sempat Viral di Indonesia Terkait Isu Natuna, Geng Shuang Pamit dari Jubir Kemlu Tiongkok
Oleh karena itu, anggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang ada harus diatur ulang guna memenuhi dana untuk protokol kesehatan COVID-19.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin menyebut, pengajuan anggaran itu tak bisa dipenuhi oleh pemerintah.
"Intinya, pemerintah daerah keberatan jika ada penambahan anggaran untuk Pilkada. Kami pun sudah melaporkan hasil pertemuan itu ke KPU Provinsi dan Pusat," jelas Jajang pada Sabtu 6 Juni 2020.
Baca Juga: Jelang Era New Normal, Kemenkominfo Siapkan Penerapan Sistem Pola Kerja Fleksibel