kievskiy.org

Jelang Era New Normal, Kemenkominfo Siapkan Penerapan Sistem Pola Kerja Fleksibel

ILUSTRASI bekerja.*
ILUSTRASI bekerja.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan penerapan Pelaksanaan Kerja di Kantor dan Fleksibilitas Tempat Bekerja atau Flexible Working Space (FBS). 

Pelaksanaan FWS ini akan berlaku setelah kebijakan masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) berakhir. 

Sektretari Jenderal (Sekjen) Kementerian Kominfo Rosita Niken Widiastuti menyatakan penerapan FWS diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020, yang mana telah ditandatangani pada Kamis, 4 Juni 2020 untuk seluruh pegawai Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Dikenal Suka Lakukan Kekerasan, MA Brasil Larang Polisi Serang Pemukiman Kumuh selama Pandemi Corona

Meski begitu, kata Rosita, pelaksanaan kerja di kantor itu tergantung oleh ketentuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. 

"Tentunya penerapannya memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian," ucap dia dalam konfrensi pers secara virtual.

Penerapan sistem kerja seperti itu merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru.

Baca Juga: Update Virus Corona di Jawa Tengah 6 Juni 2020, Pasien Sembuh Capai 900 Orang

”Kementerian Kominfo ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat