kievskiy.org

Wakil Ketua Komisi V DPR Sebut Kota Tasikmalaya Belum Memenuhi 2 Syarat Pelaksanaan New Normal

Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI,  Hj. Nurhayati didampingi Walikota Tasikmalaya Budi Budiman .*
Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI, Hj. Nurhayati didampingi Walikota Tasikmalaya Budi Budiman .* /ASEP MS ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT - Kota Tasikmalaya dinilai belum layak untuk memenuhi fase kenormalan baru atau new normal karena belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nurhayati saat melakukan kunjungan kerja di Kota Tasikmalaya. 

Nurhayati menjelaskan, untuk memasuki fase new normal ada dua syarat yang harus dipenuhi, seperti angka kasus Covid-19 di wilayah sudah di bawah satu persen dan ketersediaan tempat tidur dan tenaga medis di daerah untuk orang sakit. 

Baca Juga: Kekerasan Rasial karena Pandemi Naik, Tiongkok Peringatkan Warganya Hindari Berkunjung ke Australia

Menurut WHO, kata Nurhayati, setiap 1.000 penduduk minimal harus tersedia 2,17 tempat tidur untuk orang sakit. 

Selain itu, Nurhayati menambahkan, penelusuran (tracing) kasus juga harus dilakukan secara massif. Mengacu pada aturan WHO ujar dia satu dari 1.000 orang di suatu wilayah harus dites setiap minggunya.

"Kota Tasikmalaya memiliki jumlah penduduk sekira 900 ribu jiwa. Artinya, selama 12 minggu pandemi COVID-19 terjadi seharusnya sudah melakukan tes kepada minimal 10 ribu jiwa. Ini harus tes swab, bukan rapid test," kata dia.

Baca Juga: Surili dan Lutung Jawa Dijual Secara Online, Pedagang Ditangkap di Garut dan Bandung

Ia juga menyebutkan, proses tracing dapat juga dilakukan dengan dasar total kasus positif yang terkonfirmasi melalui tes swab. Dari setiap kasus yang terjadi, penulusuran minimal dilakukan kepada 20 orang lainnya yang memiliki risiko.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat