PIKIRAN RAKYAT - Kabupaten Purwakarta menjadi sasaran peredaran uang palsu dari luar daerah. Sindikat uang palsu itu dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta dari laporan warga yang menangkap salah seorang pengedarnya.
Kepala Satreskrim Polres Purwakarta Ajun Komisaris Handreas Ardian menyebutkan empat pelaku yang ditangkap di tempat berbeda.
"Keempat pelaku itu berinisial E (warga Kota Banjar), H (Kabupaten Subang), R (Kabupaten Tasikmalaya) dan BY (Kota Cilegon)," katanya, Selasa 9 Juni 2020.
Baca Juga: Banyak Konspirasi 5G Sebabkan Virus Corona, Twitter Beri Label Fakta di Setiap Unggahan
Dari pengedar berinisial E, polisi akhirnya menangkap pelaku lapangan lainnya berinisial H, kurir berinisial R dan BY sebagai produsennya. Petugas juga menyita barang bukti ratusan lembar uang palsu bernominal lebih dari Rp11 juta.
Handreas menjelaskan kronologi penangkapan mereka dimulai dari E di wilayah Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta. Pelaku saat itu bermaksud menukarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan modus membeli rokok di warung.
"Pedagang warung itu mencurigai pelaku karena terlihat gugup saat mengeluarkan uang dari tasnya. Setelah diperiksa oleh warga ternyata ditemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp1,1 juta. Lalu warga menyerahkan ke polisi," kata Handreas.
Baca Juga: Cara Mengatasi Konflik dalam Hubungan Tanpa Menyakiti Satu Sama Lain
Penyelidikan polisi mengarah ke pelaku lainnya yang tugasnya serupa yakni H. Pelaku kedua ditangkap di wilayah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang beserta barang bukti uang palsu sebanyak 200 lembar setara dengan nilai Rp10 juta pada uang asli.