kievskiy.org

Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak dua anak kembar di Pangandaran diamankan polisi.
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak dua anak kembar di Pangandaran diamankan polisi. /Pixabay/ArtisticOperations

PIKIRAN RAKYAT – Polda Jabar memberikan informasi terbaru terkait pengendara moge yang menabrak sepasang anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Polres Ciamis yang sebelumnya mengusut insiden kecelakaan tersebut, menetapkan dua pengendara moge berinisial AN dan AG menjadi tersangka.

Ibrahim mengatakan kedua pengendara moge berjenis Harley Davidson itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge)," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Maret 2022, sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Pengendara Moge Tabrak Dua Anak hingga Tewas, Proses Hukum Tetap Berlanjut Meski Ada Kata Damai

Ibrahim menuturkan sebelumnya Polres Ciamis melakukan gelar perkara pada Senin, 14 Maret 2022 dari sore hingga malam hari. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pengendara moge itu kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, insiden kecelakaan itu dialami dua anak kembar yang ditabrak dua pengendara moge yang sedang melakukan touring menuju Pantai Pangandaran.

Dua pengendara moge berinisial AN dan AG menabrak korban saat melintas di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Ibrahim menuturkan kronologi kecelakaan tersebut berawal saat kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen yang berusia 8 tahun tengan berjalan di pinggir jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat