kievskiy.org

Pelat Nomor Moge yang Tabrak 2 Bocah di Pangandaran Ternyata Bodong

Polres Ciamis amankan 2 kendaraa moge yang tabrak 2 anak kembar di Pangandaran, ternyata bodong tak terdeteksi di aplikasi.
Polres Ciamis amankan 2 kendaraa moge yang tabrak 2 anak kembar di Pangandaran, ternyata bodong tak terdeteksi di aplikasi. /pixabay/Ernie114

PIKIRAN RAKYAT - Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung, akan membantu memberikan bantuan hukum terhadap dua anggotanya yang telah dijadikan tersangka, usai menabrak dua anak kembar hingga meninggal dunia di Pangandaran.

"Tentunya terhadap anggota kita yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto, saat diwawancarai pada Selasa 15 Maret 2022.

Menurut Glenarto saat awal penahanan dua anggotanya tersebut HDCI Kota Bandung sudah memberikan pendampingan hukum.

"Ya, dari awal mereka ditahan, kita juga sudah memberikan upaya pendampingan hukum tentunya dengan proses hukum itu berjalan sampai tuntas itu akan kita dampingi terus," katanya.

Baca Juga: GoTo Resmi Umumkan IPO, Tawarkan Harga Mulai Rp316 hingga Rp346 per Saham

Selain itu kata Glenarto HDCI Kota Bandung akan melakukan pemeriksaan secara internal dengan menggaet pihak kepolisian.

"Tentunya nanti kita akan mengecek bareng dengan kepolisian apakah pelat nomor yang dipakai itu sesuai atau tidak, paling tidak nanti kita akan mengecek secara internal dulu karena biasanya motor yang ada di kita itu sudah terdaftar dan memiliki STNK, jadi kita cek datanya dulu," katanya.

Diketahui, Polres Ciamis tetapkan dua pengendara moge yang tabrak dua anak di Pangandaran sampai hingga meninggal dunia sebagai tersangka.

"Statusnya kini ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Tersangka ialah berinisial AG dan AN. Penetapan mereka, merupakan hasil dari gelar perkara di Polres Ciamis.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara itu pun dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.

Baca Juga: GoTo Resmi Umumkan IPO, Tawarkan Harga Mulai Rp316 hingga Rp346 per Saham

Sementara selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga bakal memeriksa kelengkapan surat dua tersangka penabrak dua anak kembar hingga meninggal tersebut.

"Kita lakukan identifikasi terhadap kendaraan (pelaku) juga," katanya.

Namun Ibrahim enggan menyebutkan, apakah pemeriksaan kendaraan moge milik kedua pelaku tersebut akan melibatkan satuan reserse kriminal atau tidaknya.

"Kita koordinasi dahulu dengan Lalu Lintas," katanya.

Ada dua kendaraan yang kini ditahan dan menjadi barang bukti di Polres Ciamis. Satu bernopol B 6227 HOG dan satu lainnya bernopol D 1993 NA.

Untuk yang bernopol D1993 NA, wartawan sempat melakukan pengecekkan ke aplikasi Sambara, milik Ditlantas Polda Jabar. Dari aplikasi tersebut, tidak keluar data pajak kendaraan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat