kievskiy.org

Kejari Kabupaten Bekasi Usut Dugaan Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing

IIustrasi jalan tol. Kecuriaan adanya gratifikasi simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 kini sedang dalam tahap pengusutan.
IIustrasi jalan tol. Kecuriaan adanya gratifikasi simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 kini sedang dalam tahap pengusutan. /Dok. Jasa Marga Dok. Jasa Marga

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut dugaan gratifikasi simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250. Dalam pengusutannya, penyidik memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, JT, untuk dimintai keterangannya.

Selain itu, turut diperiksa dua orang lainnya yakni LS dan RT dari pihak swasta. Diduga, ketiga orang ini mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.

"Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Saat ini masih diperiksa sejumlah saksi," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Bagi JT, LS dan RT, ini menjadi pemanggilan kedua. pasalnya, saat pemanggilan pertama mereka tidak hadir. "Yang bersangkutan telah kami periksa sejak jam 10 pagi tadi hingga sore," ucap Ricky.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Kasus Hukum Moge Tabrak Anak Kembar Pangandaran Ditegakkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan permohonan pembukaan interchange pada Jalan Tol Cibitung-Cilincing.

Dalam upaya pembukaan persimpangan in, diduga melibatkan tindak gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Ricky mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu dan terus dilakukan pengembangan.

Baca Juga: Bupati Batanghari Akui Kesusahan Dapat Guru yang Mau Mengajar di Suku Anak Dalam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat