PIKIRAN RAKYAT – Keterlambatan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Salah satunya diduga gara-gara dana talang dari pemerintah pusat untuk investor tidak bisa dicairkan.
Dana talang itu tidak bisa dicairkan, disinyalir akibat banyak surat kepemilikan tanah dan bangunan warga yang salah dan tidak lengkap.
Baca Juga: Khawatir Ada Klaster Baru, Komisi II DPRD Tasikmalaya Gelar Sidak ke Sejumlah Pasar
Akibatnya, surat tanah dan berkas administrasi lainnya yang salah dan tidak lengkap itu, dikembalikan oleh pemerintah pusat kepada Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) di tingkat kabupaten yang diketuai BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Padahal, uang ganti rugi pembebasan tanah, bangunan dan tegakan pohonnya sudah dibayarkan investor kepada warga pemilik lahan.
Fatalnya lagi, akibat dana talangnya tidak dicairkan pemerintah pusat,
sehingga proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan
di lokasi lainnya, macet. Investor tidak punya dana segar untuk
membayar uang ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan di lokasi lain.
Baca Juga: Pernah Jadi Korban Kekerasan hingga Pakai Narkoba saat Remaja, Sara Wijayanto: Aku Tahunya Itu Cinta
Dari informasi yang dihimpun Pikiran-rakyat.com di lapangan, dana talang investor yang tidak bisa dicairkan oleh pemerintah pusat gara-gara masalah
tersebut, nilainya begitu fantastis hingga mencapai Rp 1 triliun.
Itu sebabnya, relatif banyak banyak tanah dan bangunan milik warga
yang sudah selesai didata, diukur hingga ditaksir harganya, tapi
hingga kini uang ganti ruginya belum dibayarkan juga.
Lokasi tanah dan bangunan milik warga yang masih banyak belum dibebaskan dan dibayarkan ganti ruginya, yakni di ruas jalan tol Cisumdawu seksi 4
(Cimalaka-Legok, Kec. Paseh) dan seksi 5 (Legok, Kec. Paseh-
Ujungjaya).