kievskiy.org

Ditargetkan Berfungsi pada Arus Mudik 2020, Kementerian PUPR Ungkap Penyebab Tol Cisumdawu Molor

Bentangan jalan tol  di seksi 2 Tol Cisumdawu (Rancakalong-Sumedang), tampak sudah selesai  dikerjakan di wilatah Kec. Pamulihan, beberapa waktu lalu.*
Bentangan jalan tol di seksi 2 Tol Cisumdawu (Rancakalong-Sumedang), tampak sudah selesai dikerjakan di wilatah Kec. Pamulihan, beberapa waktu lalu.* /ADANG JUKARDI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Delapan tahun berlalu, pembangunan ruas jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) tidak kunjung tuntas.

Kemen­terian PUPR kemudian menargetkan seksi 1-3 Tol Cisumdawu sepanjang 33 kilometer bisa digunakan pada arus mudik tahun 2020. Sementara penyelesaian konstruksi secara keseluruhan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2020.

Apa penyebabnya hingga penyelesaian proyek tersebut molor begitu lama?

Baca Juga: Tekan Penyebaran Virus Corona, Mudik 2020 Berpotensi Dilarang

“Lambatnya pembangunan tol itu akibat kendala pada pembebasan lahan,” ujar Kepala Badan Peng­atur Jalan Tol (BPJT) Kemen­terian PUPR, Danang Parikesit, di Jakarta, pekan lalu.

Danang memerinci progres pembangunan ruas Jalan Tol Cisumdawu per akhir Februari 2020. Seksi 1 fase III Cileunyi-Rancakalong (10,57 kilometer) tanah bebas 72,7%, progres konstruksi 57,8%; seksi 2 fase I Rancakalong-Ciherang (6,35 kilometer) tanah bebas 100%,  konstruksi  100%; seksi 2 fase II Ciherang-Sumedang (10,70 kilometer)  tanah bebas 94,5%, konstruksi 83,2%.

Kemudian seksi 3 Sume­dang-Cimalaka (4,05 kilo­meter) tanah bebas 99,8%, konstruksi 93,8%; seksi 4 Cimalaka-Legok (8,2 kilometer) tanah bebas 19,2%; seksi 5 Legok-Ujungjaya (14,9 kilometer) tanah bebas 16,7%; dan seksi 6 Ujungjaya-Dawuan (6,07 kilometer) tanah bebas 75,2%. Dari data tersebut terlihat, di seksi 4 hingga 6, belum ada pengerjaan konstruksi lantaran persoalan lahan. 

Baca Juga: Harmoni di Tengah Wabah Virus Corona, Anggota TNI Koramil dan Polsek Rogojampi Banyuwangi Kayuh Becak Sosialisasi Pencegahan COVID-19

“Secara umum, pembebasan lahan pada seksi 4-5-6 terken­dala proses inventarisasi yang cukup lama. Sebagian lahan yang digunakan adalah milik Perhutani. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah diterbitkan Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini, proses penebangan pohonnya masih berjalan,” ­kata Danang.

Konstruksi cepat, sarat masalah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat