kievskiy.org

11 Tahun Belum Dibebaskan, Warga Pasangi Sebuah Masjid dengan Spanduk ‘Korban Tol Cisumdawu’  

SALAH seorang warga  sedang menunjukan poster bertuliskan kalimat protes di dinding Masjid Al-Istiqomah di Dusun Pamarisen RT 03/RW 02, Desa Mekarjaya, Kec. Sumedang Utara  Selasa , 17 Maret 2020.*
SALAH seorang warga sedang menunjukan poster bertuliskan kalimat protes di dinding Masjid Al-Istiqomah di Dusun Pamarisen RT 03/RW 02, Desa Mekarjaya, Kec. Sumedang Utara Selasa , 17 Maret 2020.* /ADANG JUKARDI/PR

PIKIRAN RAKYAT – Warga Dusun Pamarisen RT 03/RW 02, Desa Mekarjaya, Kec. Sumedang Utara, kecewa berat terhadap pemerintah.  

Pasalnya, tanah wakaf dan bangunan Masjid Al- Istiqomah di daerahnya, sudah 11 tahun lamanya belum juga dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan).

Sebagai bentuk kekecewaannya, mereka memasang poster di dinding masjid  dengan tulisan cukup panjang.

Baca Juga: Sorotan 9 Poin Persib di Liga 1, Adeng Dudaya Sebut Castillon Harus Diganti Beckham Saat Situasi Seperti Ini

Tulisannya,  “Masjid Ini Korban  Projek Tol Cisumdawu. Semoga Para Pemangku Kebijakannya,  Tidak Termasuk  Orang-orang yang Merendahkan/Menistakan Rumah Allah. Diampuni segala dosanya  dan Kelak Masuk Surga”.

“Poster ini memang sengaja dipasang warga. Mereka sangat kecewa sudah 11 tahun lamanya, tanah wakap dan bangunan masjid ini belum juga dibebaskan. Proses pembebasan lahan dan bangunannya,  seakan dibiarkan berlarut-larut hingga bertahun-tahun lamanya. Padahal. masjid ini rumah Allah SWT dan sarana  ibadah masyarakat di kampung ini,” ujar salah seorang jemaah Masjid Al-Istiqomah, Dudung Suryana ketika ditemui di lokasi masjid di Dusun Pamarisen, Desa Mekarjaya,  Selasa, 17 Maret 2020.

 Baca Juga: Virus Corona: Conembol Umumkan Copa Amerika 2020 Resmi Ditunda

Menurut dia, tanah wakaf dan bangunan Masjid Al Istiqomah itu, sudah dilakukan pendataan secara yuridis sejak  2009 lalu.

Tanah wakafnya  sekitar 212 meter persegi. Sedangkan yang bersertifikat seluas 172 meter persegi. Sementara luas bangunannya  131,74 meter persegi.  

Meski sudah didata 2009 lalu, hingga kini atau sudah 11 tahun lamanya belum juga dibebaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat