PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat.
Penetapan besaran zakat fitrah itu tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.
Perlu diketahui, besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda-beda.
Baca Juga: Polisi Sita Google Drive Dea OnlyFans, Temukan Konten 76 Video dan Foto Pornografi
Berikut rincian besaran zakat fitrah tahun 2022 yang resmi diterapkan oleh Baznas Provinsi Jabar seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Baznas Jabar.
1.Kota Bogor Rp45.000
2.Kabupaten Subang Rp30.000
3.Kabupaten Cirebon Rp30.000
4.Kota Cimahi Rp30.000