kievskiy.org

Rincian Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Jawa Barat, Kota Bandung Rp32.000

Ilustrasi beras yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah
Ilustrasi beras yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah /Pixabay /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat.

Penetapan besaran zakat fitrah itu tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.

Perlu diketahui, besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda-beda.

Baca Juga: Polisi Sita Google Drive Dea OnlyFans, Temukan Konten 76 Video dan Foto Pornografi

Berikut rincian besaran zakat fitrah tahun 2022 yang resmi diterapkan oleh Baznas Provinsi Jabar seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Baznas Jabar.

1.Kota Bogor Rp45.000

2.Kabupaten Subang Rp30.000

3.Kabupaten Cirebon Rp30.000

4.Kota Cimahi Rp30.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat