kievskiy.org

Ridwan Kamil Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi - Ridwan Kamil larang mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran.
Ilustrasi - Ridwan Kamil larang mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran. /Antara/Rony Muharrman. Antara/Rony Muharrman.

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kendaraan dinas untuk digunakan mudik.

"Jangan ada lagi plat warna ungu pura-pura hitam padahal merah," ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 18 April 2022.

Ditegaskan Ridwan, jika kendaraan dinas digunakan mudik akan ditindak tegas.

"(Kalau menemukan kendaraan dinas dipakai mudik) itu nanti laporkan oleh media, kita tindak ya," ucapnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Pengganti Jokowi Punya Tanggungan Utang Indonesia, Kegelapan Era Jokowi Disinggung

Sementara itu, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2022.

Kendati demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat